Pengertian Dan Pembagian SHU Koperasi.
Dalam koperasi istilah Sisa Hasil Usaha (SHU) bias disebut Keuntungan. Pada pasal 34 ayat (1) UU No.12/26 dinyatakan: ”Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”. Sesuai dengan salah satu dasar koperasi, yang mengatakan ”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota” maka pembagian SHU dibedakan antar yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan berasal dari anggota usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota.
SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
1) Cadangan koperasi.
2) Jasa Anggota.
3) Dana pengurus.
4) Dana pegawai/karyawan
5) Dana pendidikan koperasi.
6) Dana sosial.
7) Dana pembangunan Daerah kerja.
Besarnya pembagian masing-masing bagian diatur dalam Anggaran Dasar.
Untuk mendapatkan angka transaksi maka koperasi harus selalu mencatatnya dalam suatu buku belanja anggota. Dapat pula sebaliknya anggota mengumpulkan kwitansi belanjanya untuk setelah Rapat Anggota Tahunan nanti ditujukan kepada pengurus untuk menentukan jumlah pengambilan SHU yang diterima. Jumlah SHU untuk dibagikan kepada anggota ini umumnya dalam anggaran dasar ditetapkan sebesar 10% dari seluruh SHU. Dalam koperasi, anggota tidak hanya menerima bagian keuntungan tetapi juga ikut menanggung kerugian, dalam hal kerugian tidak bisa ditutup dengan cadangan. Tanggungan anggota terhadap kerugian ini dapat bersifat terbatas (dengan menetapkan suatu jumlah uang berapa kali jumlah simpanan pokok) dapat juga besifat tidak terbatas (meliputi harta pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi tidak mampu menutup kerugian pada waktu koperasi dibutuhkannya). Tentang sifat tanggungan ini diuraikan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
Apabila terjadi sisa hasil usaha, maka sisa itu akan tidak dikembalikan seluruhnya kepada anggota. Seperti sebagian perlu ditahan untuk di jadikan cadangan. Selain itu koperasi juga tidak boleh melupakan, bahwa ada orang-orang yang bekerja tetapi belum diberi pengharapan dari uang persediaan ongkos pelayanan itu. Mereka adalah pengurus dan karyawan-karyawan yang setiap hari menjaga toko, mengerjakan pembukuan, mengatur gudang dan sebagainya. Masih ada lagi yang harus di perhatikan, yaitu: untuk pendidikan. Ternyata bahwa anggota pengurus dan karyawan-karyawan selalu harus diberi pendidikan/latihan agar mengerti, paham dan terampil melayani anggota koperasi. Selain itu koperasi pun wajib meningkatkan kemajuan daerah dimana koperasi bekerja. Di dalam tiap-tiap koperasi seharusnya sudah di tentukan bagaimana cara membagi sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU koperasi dilakukan menurut anggaran dasarnya. Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Sesungguhnya bukan anggota saja yang membayar ongkos pelayanan, dan memberi keuntungan itu, tetapi juga bukan anggota. Hal ini disebabkan karena koperasi melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembagunan daerah kerja.
Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
• 25% untuk cadangan.
• 30% untuk anggota menurut pembagian banyaknya pembelian pada koperasi.
• 20% untuk anggota penyimpan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota).
• 10% untuk dana pengirus.
• 5% untuk dana karyawan.
• 5% untuk dana pendidikan koperasi.
• 2,5% untuk dana sosial.
• 2,5% untuk dana pembagunan kerja.
Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:
• 30% untuk cadangan.
• 10% untuk dana pengurus.
• 5% untuk dana karyawan.
• 50% untuk dana pembangunan daerah kerja.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui, yaitu:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Volume usaha per anggota.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
SHU = JUA + JMA
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Keterangan :
SHU : sisa hasil usaha.
JUA : jasa usaha anggota.
JMA : jasa modal sendiri.
Tms : total modal sendiri.
Va : volume anggota.
Vak : volume usaha total kepuasan.
Sa : jumlah simpanan anggota.
Bagus....( point 7 )
BalasHapussiip.!!!
BalasHapushehe...